get app
inews
Aa Text
Read Next : Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

Tok! 2 Kurir 92Kg Sabu di Lampung Divonis Hukuman Mati

Jumat, 27 Mei 2022 - 19:17:00 WIB
Tok! 2 Kurir 92Kg Sabu di Lampung Divonis Hukuman Mati
Kurir narkoba jenis sabu divonis mati (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua terdakwa kasus peredaran 92 kilogram narkoba jenis sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. Keduanya merupakan kurir barang haram itu.

Kedua terdakwa yakni M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29). Keduanya asal Jawa Timur (Jatim).

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, di PN Tanjungkarang, Jumat (27/5/2022).

Dia melanjutkan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa. Sebelumnya, Yusa sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.

"Kami mengajukan banding yang mulia," kata terdakwa.

Satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa tanggal 31 Mei 2022. Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntut nya dengan hukuman mati.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut