LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Lampung Selatan diperpanjang hingga 31 Januari 2022. Uji coba ini untuk pelajar tingkat PAUD hingga perguruan tinggi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Perpanjangan Pelaksanaan PTM Terbatas di Masa Pandemi Covid-19 Kriteria Level 1 di Kabupaten Lampung Selatan.

Kades di Lampung Selatan Diduga Lecehkan Mantan Staf saat di Ambulans
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati itu disebutkan, perpanjangan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas masa transisi dilaksanakan mulai 3 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
"Terkait teknis pelaksanaan uji coba pembelajaran tatap muka secara terbatas tidak jauh berbeda dengan SE Bupati Nomor 27 Tahun 2021 untuk perpanjangan lanjutan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian, Jumat (7/1/2022).

Jembatan Ambles di Samping Gedung Muhammadiyah Lampung Selatan Diperbaiki
Dia menambahkan, ada sejumlah aturan yang harus dilaksanakan. Seperti, dalam proses belajar mengajar pada satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, kata dia, dalam SE Bupati Nomor 01 Tahun 2022 itu disebutkan, untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, zona kuning, dan zona oranye, SMA/SMK Sederajat, SMP Sederajat, SD Sederajat, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 18 orang perkelas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Anggota DPRD di Lampung Selatan Jadi Tersangka Penipuan Proyek
"Lalu, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen – 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Dan PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter," katanya.
Sefri menyebut, untuk waktu pembelajaran tatap muka satuan pendidikan SMA/SMK, SMP dan SD Sederajat, dalam kondisi khusus adalah setiap hari secara bergantian dengan dua unit shift waktu pembelajaran dan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Banjir Rob, Ratusan Rumah di Lampung Selatan Terendam Air
"Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari dibuat menjadi 3 jam shif pertama dan 3 jam shif kedua,” katanya.
Dia menegaskan jika uji coba pembeajaran tatap muka terbatas yang dilakukan tersebut, didasari tiga landasan hukum, yakni Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/6678/201, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021.

Pemkab Lampung Selatan Lantik 389 Pejabat Baru
Editor: Nur Ichsan Yuniarto













