get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pelaku Sindikat SIM Palsu Lintas Provinsi Ditangkap di Lampung Utara, Raup Omzet Ratusan Juta

Update Penangkapan 12 WNA asal Nigeria, Sindikat Love Scamming Incar STW

Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:06:00 WIB
Update Penangkapan 12 WNA asal Nigeria, Sindikat Love Scamming Incar STW
Sebanyak 12 WNA asal Nigeria ditangkap Imigrasi Kemenkumham Lampung di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (26/7/2024). (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria ditangkap Imigrasi Kemenkumham Lampung. Mereka ditangkap di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (26/7/2024).

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, para WNA tersebut terlibat kasus love scamming.

Dia mengungkapkan, 12 WNA Nigeria itu berinisial PA (23), EKO (24), CEA (24), CWA (31), HCO (41), SCE (27), OPC (24), EOE (19), UCO (35), ODE (36), TKO (30) dan CEU (25).

"Dari ke-12 WNA itu, ada 3 yang sudah memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia inisial EKO, HCO dan ODE," ujar Tato dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, para korban love scamming itu rata-rata berasal dari Thailand yang berumur 50 tahunan atau dikenal dengan sebutan STW.

"Jadi tidak ada korban yang berasal dari Indonesia, rata-rata dari luar negeri semua, korbannya itu setengah tua atau istilahnya 'STW'," ucapnya.

Disinggung terkait berapa banyak dan kerugian dari love scamming tersebut, lanjut dia masih didalami dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Untuk kasus love scamming masih kami dalami, ini kan perlu digital forensik untuk memeriksa data-data di laptop dan hp para WNA ini. Jadi kita akan minta bantuan sama Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta," katanya.

Selain ke-12 WNA Nigeria, petugas Imigrasi juga menangkap beberapa barang bukti diantaranya ponsel, laptop dan paspor. "Beberapa dari warga negara ini masuk ke Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut