Viral Maling Ganteng Ditangkap TNI di Bandar Lampung, Netizen: Harusnya Jadi Seleb TikTok!
JAKARTA, iNews.id - Rekaman video penangkapan pelaku perampokan minimarket di Kota Bandar Lampung, viral di media sosial. Bukan soal pembahasan aksi kriminalnya, namun netizen ramai fokus pada wajah pelaku karena dinilai terlalu ganteng untuk menjadi penjahat.
Dalam video viral terlihat maling tersebut dalam posisi duduk bersandar di tembok dengan tangan terikat ke belakang. Dia diamankan prajurit TNI yang diketahui bertugas sebagai Babinsa.
Unggahan video penangkapan pelaku ini ramai dengan komentar lucu netizen.
“Padahal syarat jadi seleb TikTok udah ada sama dia,” tulis salah satu netizen.
"Mending jadi foto model bro," tulis @diahsulistyaningsih17 dalam unggahan akun IG @trendinglampung dikutip Senin (17/11/2025).
"Ganteng gitu cocoknya jdi artis," tulis @rhere_lestarie
Belakangan diketahui, maling ganteng tersebut bernama Herman (25). Dia menggasak uang Rp23 juta setelah mengancam dua kasir minimarket memakai sebilah golok. Namun upayanya kabur gagal total, sebab Babinsa Sertu Kiki sedang patroli rutin dan mendengar suara teriakan.
Dengan cepat, anggota Koramil 410-02/TBS mendekati sumber suara dan melihat pelaku berusaha kabur sambil membawa golok serta tas berisi uang. Tanpa ragu, Sertu Kiki mengadang dan menyergap pelaku yang mencoba menyalakan motor.
Fisik prima dan respons cepat membuat pelaku berhasil dilumpuhkan sebelum melukai orang lain. Pelaku kemudian duduk di tembok dengan tangan terikat sambil dijaga warga dan aparat.
Dari tangan maling tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp23 juta, sebilah golok dan sepeda motor. Setelah itu, Sertu Kiki berkoordinasi dengan Babinsa wilayah setempat untuk penyerahan kasus.
Karena lokasi penangkapan berada di wilayah Koramil 410-05/TKP, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Serka Adam Basori, Babinsa Kelurahan Segalamider. Selanjutnya pelaku diserahkan ke polisi setempat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Perampasan, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw