PESAWARAN, iNews.id - Video memperlihatkan seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengamuk hingga mengancam akan mencekik murid saat upacara bendera viral di media sosial.
Rekaman tersebut viral dan menuai perhatian publik. Peristiwa itu diketahui terjadi di salah satu SD di Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Oknum Guru Olahraga di Lubuklinggau Cabuli 8 Siswi SMK, Mengaku Khilaf
Berdasarkan video yang beredar, terlihat suasana upacara semula berlangsung normal dengan murid dan guru berbaris rapi di lapangan sekolah.
Namun, seorang perempuan berseragam ASN yang diduga merupakan guru PJOK itu mendadak masuk ke tengah lapangan dan melontarkan kata-kata kasar di hadapan siswa serta guru lainnya.
Viral Oknum Guru di Cirebon Kirim Chat Tak Senonoh ke Siswi SMP, Kini Dinonaktifkan
"Kalau enggak saya cekekin nih anak-anak. Ini instruksi, setiap Senin tidak ada guru yang boleh absen. Lapor kamu sama bupati," ucap ucap perempuan tersebut dengan nada tinggi.
Dia bahkan memerintahkan upacara bubar dengan ancaman akan mencekik siswa. Aksi itu membuat sejumlah murid ketakutan, sebagian menangis, lalu berlari masuk ke kelas.
Selanjutnya seorang guru yang mencoba menenangkan situasi justru dimarahi balik oleh kepala sekolah tersebut. "Anak anak takut lho bu, ayo anak-anak masuk, langsung masuk kelas ya," kata guru lain sambil menahan guru yang mengamuk tersebut.
Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho membenarkan adanya kejadian dalam video viral tersebut.
Heri menyebutkan, insiden itu terjadi pada akhir Juli 2025 lalu. Namun, menurut Heri, oknum yang bersangkutan bukan kepala sekolah, melainkan guru pendidikan jasmani dan olahraga (PJOK).
“Video itu memang terjadi di wilayah hukum kami. Anggota Polsek Kedondong sudah turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti,” kata Heri, Minggu (24/8/2025).
Heri menegaskan, penindakan terhadap oknum kepala sekolah itu kini ditangani oleh Inspektorat Pesawaran.
“Untuk hasil penindakan secara detail, silakan tanyakan langsung ke Inspektorat karena mereka yang berwenang menyampaikan,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki