Viral Video Dugaan Larangan Ibadah Gereja di Bandarlampung, Ini Respons FKUB

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Rekaman video dugaan aksi pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Dauh (GKKD) viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Minggu (19/2/2023) pagi.
Terkait hal tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandarlampung menegaskan izin pendirian GKKD merupakan rumah tempat tinggal dan bukan tempat peribadatan.
"Bukan untuk tempat peribadatan, tapi rumah tempat tinggal. Makanya kami anjurkan sesuai PBM (Peraturan Bersama Menteri), mereka (jemaat GKKD) agar memenuhi syaratnya. Karena ada ketentuan rumah tempat tinggal bisa dijadikan rumah ibadah, mana kala persyaratan dan aturannya telah terpenuhi," ujar Ketua FKUB Kota Bandarlampung Purna Irawan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).
Purna menjelaskan, kejadian sebagaimana dalam video viral itu merupakan bentuk misskomunikasi antara warga setempat dengan jemaat GKKD. Sebab jauh sebelum aksi yang viral telah terjadi kesepakatan antara kedua pihak.
Menurutnya, kedatangan beberapa aparatur warga ke gereja setempat untuk menanyakan dan mengingatkan jemaat. Gedung masih berstatus sebagai rumah tempat tinggal dan izin persyaratan rumah peribadatan belum dipenuhi.
"Misskomunikasi, tapi memang kebetulan posisi gerbang dikunci tak kunjung dibuka ya naik pagar lah (warga). Itu untuk mengingatkan dan menghentikan karena takutnya masyarakat kumpul lebih banyak sehingga terjadi chaos," kata Purna.
Menindaklanjuti peristiwa viral ini, dia menuturkan pihaknya bersama stakeholder terkait akan segera melaksanakan mediasi dialog dengan kedua pihak. Tujuannya untuk mencari jalan tengah atau kemaslahatan bagi kedua kelompok masyarakat.
Namun Purna mengingatkan, semua pihak dalam kasus ini harus berpegang pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
"Masalah ini tentunya akan diselesaikan dengan musyawarah. Suka tidak suka, senang tidak senang, merasa diuntungkan atau tidak, harus kita kembalikan kepada aturan tersebut (PMB). Yakinlah ketenangan, kenyamanan dan ketenteraman dalam beribadah itu akan terpenuhi," ucapnya.
Purna melanjutkan, FKUB Kota Bandarlampung juga meminta agar semua pihak tidak menginformasikan atau menyebarluaskan isu-isu tidak benar dalam peristiwa tesebut.
"Jadi kami berharap semuanya berjalan dengan baik. Kami upayakan keduanya bisa lapang dada menerima dan memang kita harus taat hukum di negara ini," ujarnya.
Editor: Donald Karouw