get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Eks Kadinkes Tapteng Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Puskesmas

Vonis Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Dianulir, Ini Rekam Jejak Aksi Terornya

Rabu, 16 Februari 2022 - 03:24:00 WIB
Vonis Seumur Hidup Teroris Upik Lawanga Dianulir, Ini Rekam Jejak Aksi Terornya
Dua terduga teroris Upik dan Zulkarnain dibawa dari Lampung ke Jakarta saat penangkan pada 2020 lalu.(Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) terhadap Taufiq Bulaga atau Upik Lawanga. Dia merupakan teroris yang memiliki keahlian merakit bom dengan julukan sang profesor bom. 

Ketua Majelis Hakim Nardiman bersama anggotanya Muhammad Yusuf dan Edwarman menilai alasan aksi Taufiq hanya karena balas dendam. Vonis hukuman seumur hidup pun diganti dengan penjara selama 19 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," tulis putusan PT Jakarta dalam laman resminya dikutip Selasa (15/2/2022). Putusan ini dijatukan dalam persidangan pada Senin (14/2/2022).

Alasan Majelis Hakim menganulir hukuman seumur hidup Taufiq Bulaga yaitu, pertama terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya. Kedua, terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarganya yang dibunuh. 

Ketiga, banyak teman-teman terdakwa yang juga dibunuh. Keempat, rumah keluarga terdakwa, Masjid dan Alquran dibakar. Kelima, terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.

Daftar rentetan aksi teror Upik Lawanga:

Tahun 2004:

1. Pembunuhan Helmi Tembiling (Istri Anggota TNI AD di Sulteng).

2. Penembakan dan Pengeboman Gereja Anugrah: 12 Desember 2004.

3. Bom Gor Poso: 17 Juli 2004.

4. Bom Pasar Sentral: 13 November 2004.

Tahun 2005:

1. Bom Pasar Tentena: 28 Mei 2005.

2. Bom Pura Landangan: 12 Maret 2005.

3. Bom Pasar Maesa: 31 Desember 2005.

Tahun 2006:

1. Bom Termos Nasi Tengkura: 6 September 2006.

2. Bom Senter Kawua: 9 September 2006.

3. Penembakan Sopir Angkot Mandale.


Tahun 2020 dia juga terlibat pembuatan senjata api rakitan dan bunker. Bahkan dari rentetan aksi Tindak pidana terorisme Upik Lawanga mengakibatkan 27 orang meninggal dunia dan 92 luka-luka.

Diketahui, Densus 88 melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme kelompok Jamaah Islamiyah Taufik Bulaga alias Upik Lawanga di kawasan Lampung pada 23 November 2020 pukul 14.35. Penangkapan tepatnya di Jalan Raya Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut