get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Wali Kota Bandarlampung Tegaskan Akan Cabut Izin Usaha jika Langgar PPKM Level 3

Kamis, 17 Februari 2022 - 08:08:00 WIB
Wali Kota Bandarlampung Tegaskan Akan Cabut Izin Usaha jika Langgar PPKM Level 3
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat memantau jam operasional lokasi usaha di kota setempat. Rabu, (16/2/2022). (Foto: Antara/Ho)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan segera mencabut izin usaha para pengusaha di kotanya jika melanggar jam malam selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Langkah ini untuk mencegah kerumunan yang memicu penyeberan Covid-19.

"Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Rabu (16/2/2022).

Dia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karaoke, restoran tolong ditaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi Covid-19.

"Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silakan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Dia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota. Jam buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.

"Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama-sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik," ujarnya.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dengan melakukan patroli malam guna memantau dan mengimbau para pelaku usaha agar mereka taat aturan yang diberlakukan selama PPKM level 3

"Kami juga melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi usaha itu, nah untuk sampai kapannya kita alan lihat kondisinya seperti apa ke depan," katanya.

Berdasarkan instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko Covid-19 tingkat kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19. Pada diktum ke delapan mengatur tentang jam operasional usaha seperti kafe dan restoran, dengan skala besar atau kecil dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk bioskop dan tempat hiburan lainnya diminta untuk tutup sementara waktu. Instruksi Wali Kota Bandarlampung ini pun berlaku sejak tanggal 15-28 Februari Tahun 2022.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut