Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Hajatan Pernikahan
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Warga Bandarlampung, Provinsi Lampung dilarang mengadakan acara pesta pernikahan atau hajatan lainnya. Larangan ini disampaikan langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung.
"Akibat pertumbuhan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah, perintah Wali Kota Bandarlampung Herman HN, kita diminta kembali melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Jumat (22/1/2021).
Nurizki menambahkan, bahwa untuk sementara waktu warga Kota Bandarlampung hanya diperbolehkan melakukan akad nikah saja dengan dihadiri 50 orang dan tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya.
"Larangan mengadakan resepsi pernikahan ini diberlakukan mengingat tingginya kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung yang rata-rata mencapai 30 pasien per-harinya," kata dia.
Dia menambahkan, Satgas Covid-19 Bandarlampung sudah tidak menerbitkan lagi surat izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya.
"Surat izin pesta sudah tidak dikeluarkan lagi, tapi masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tetap harus melapor ke Posko Satgas Covid-19 Bandarlampung untuk memastikan orang yang hadir dalam acara tersebut hanya 50 orang saja," kata dia.
Dia menjelaskan, kebijakan ini diambil oleh Pemkot sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Lampung, dan Bupati/Wali Kota dari 15 Kabupaten/Kota.
"Jadi sekali lagi saya ingin memberitahukan kepada masyarakat Bandarlampung kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan seperti pesta pernikahan atau lainnya tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu," kata dia.
Dia berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut dan memahami kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto