Warga Way Umpu Lampung Tikam Pria gegara Kesal Ditegur saat Paksa Wanita Berkenalan

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Seorang pria berinisial RM (27 tahun) nekat menusuk pria berinisial DF di Bandar Lampung, Rabu (5/6/2024) malam. Pelaku nekat melakukan aksinya karena tak terima ditegur korban saat memaksa berkenalan dengan seorang wanita.
Pelaku merupakan warga Jalan Way Umpu, Gang Way Pesai, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Saat ini, pelaku telah ditangkap polisi.
"Pelaku berhasil kami tangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian atau sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (6/6/2024)," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi.
Dia menyampaikan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung pada Rabu (5/6/2024) pukul 21.00 WIB.
Saat kejadian, kata dia korban DF sedang mengantarkan pulang teman wanitanya berinisial AN dengan beriringan menggunakan sepeda motor masing-masing. Korban, saat itu sempat tertinggal jauh jaraknya dengan sepeda motor teman wanitanya.
"Tiba-tiba pelaku RM memberhentikan motor AN dan pelaku mengajak berkenalan, namun ditolak dan saat itu pelaku memegang tangan AN," ucapnya.
Tak lama kemudian, lanjut dia korban datang dan menegur pelaku, sehingga terjadi perkelahian dan sempat dilerai oleh AN.
"Pelaku lalu berlari ke arah warung dan mengambil sajam penjual nasi goreng. Kemudian, menghampiri korban dan menusuk punggung bagian kanan dan kiri korban sehingga terjatuh di lokasi kejadian," ucapnya.
Menurutnya, usai menikam korban pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja. Petugas, setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku juga terluka akibat terkena pisaunya sendiri," katanya.
Dia mengungkapkan, pelaku ternyata residivis kasus narkoba 2021 dan kasus pencabulan 2016. "Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku yang terdapat bercak darah dan handphone merk Redmi. Terhadap sebilah senjata tajam, sedang dilakukan pencarian," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Kurnia Illahi