Wartawan di Lampung Dibacok, Pelaku Kesal karena Korban Tak Bayar Utang Rp34 Juta
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelaku pembacokan terhadap wartawan di Bandarlampung akhirnya menyerahkan diri. Pelaku bernama Sudirman (58) ini membacok korban Wandi Irawan karena masalah utang Rp34 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penganiayaan itu berawal pada Sabtu (4/2/2023). Saat itu, pelaku berniat ingin menemui korban.
"Pertemuan itu terkait adanya permasalahan uang pekerjaan senilai Rp34 juta antara pelaku dengan korban," kata Dennis, Senin (6/2/2023).
Sebelum menemui korban Wandi, pelaku terlebih dahulu mengambil sebilah golok dari rumahnya. Dia kemudian pergi mencari korban yang diketahui berada di sebuah rumah Jalan Batusangkar Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandarlampung.
Setelah bertemu dengan korban, kata dia, pelaku menanyakan uang miliknya yang ada pada korban senilai Rp34 juta, lalu karena pelaku sudah emosi pelaku langsung menyabetkan golok ke badan korban sebanyak satu kali.
“Sabetan itu mengenai kepala bagian atas korban. Kemudian korban langsung lari, sementara pelaku kembali ke rumah," kata dia.
Mantan Kabag Ops Polres Lampung Tengah ini melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu sore (5/2/2023).
“Pelaku sendiri yang menghubungi pihak kepolisian untuk dapat dijemput di rumah salah seorang keluarganya,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan hasil visum et repertum milik korban Wandi.
Atas perbuatannya, Sudirman dijerat dalam Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto