Waspada, Surat Panggilan Palsu KPK Beredar di Lampung

JAKARTA, iNews.id - Surat panggilan palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di Provinsi Lampung. Surat panggilan itu ditujukan untuk pimpinan dan satu anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
"KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/9/2021).
Ali menambahkan, surat palsu tersebut telah menyalahgunakan logo, email, dan alamat KPK. Dari hasil penyelidikan, nama-nama yang tercantum sebagai penyidik dalam surat tersebut juga bukan merupakan pegawai KPK.
Dalam surat palsu tersebut juga menyebut pihak-pihak yang dipanggil, di antaranya pimpinan DPRD Pesisir Barat.
"Di dalam surat panggilan palsu itu, pimpinan DPRD Pesisir Barat diminta untuk datang ke suatu lokasi guna dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Ini tidak benar," katanya.
"KPK pastikan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan baik penyelidikan maupun penyidikan yang sifatnya terbuka melalui surat panggilan, kami melakukan pemeriksaannya di kantor KPK atau di instansi-instansi pemerintah lainnya," lanjutnya.
Ali meminta semua pihak agar tidak lagi memalsukan atau melakukan tindakan dengan mengatasnamakan KPK untuk menipu, memeras, dan tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap berbagai modus penipuan. Apabila menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan, segera laporkan ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," kata Ali.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto