BANDARLAMPUNG, iNews.id – Komika Lampung, Aulia Rakhman tertunduk lesu setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Aulia pun kini harus mendekam di sel Polda Lampung.
Aulia terseret kasus hukum karena diduga menghina nama Nabi Muhammad SAW dalam materi stand up comedi-nya yang viral di media sosial. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menuturkan, kronologi kasus itu berawal ketika tersangka Aulia Rakhman menerima job stand up comedy dalam kegiatan kampanye Anies Baswedan bertajuk Desak Anies.
Dalam kegiatan itu, kata Umi, Aulia dijanjikan akan mendapat honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya. “Berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame. AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu,” kata Umu, , Minggu (10/12/2023).
Editor : made prisni
Follow Berita iNewsLampung di Google News