LAMPUNG, iNews.id - Empat pelaku penyebar video asusila BK, YI, AD dan DM diciduk Polda Lampung. Pelaku diciduk atas laporan korbannya JA, FTN, DAP dan NK pada Februari lalu.
Modus pelaku menyebarkan video atau foto asusila tersangka dengan korban. Video disebar kepada keluarga dan teman-teman korban.
Diketahui tersangka dengan korban pernah menjalin hubungan. Masyarakat diminta berhati-hari bermedia sosial.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: