BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung mengecam tindakan tindakan pelarangan liputan yang dilakukan sekuriti BPN Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022). Selain melarang peliputan, salah satu sekuriti juga berusaha merampas kamera salah satu jurnalis yang akan meliput.
Intimidasi berawal saat jurnalis ingin meliput puluhan kelompok masyarakat yang mendatangi BPN Bandar Lampung untuk mempertanyakan sertifikat yang didaftarkan sejak tahun 2017, namun hingga kini belum terbit.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: