LAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap Saripudin (30), tersangka pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Lampung. Peristiwa pembunuhan terjadi pada hari Minggu (09/10/22).
Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menangkap tersangka satu jam kemudian. Pelaku bersembunyi sekitar 2 kilometer dari TKP. Pelaku berhasil dilumpuhkan dan ditangkap.
Polisi amankan barang bukti berupa sebilah golok panjang berukuran 30 sentimeter. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif tersangka.
Produser: Reza Ramadhan
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: