BANDARLAMPUNG, iNews.id - Alpin Andrian terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Alpin Andrian telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penganiayaan. Berikut video selengkapnya.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: