LAMPUNG, iNews.id - Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peristiwa terjadi pada Minggu (15/1/2022) di jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Sembilan orang korban calon PMI dari sejumlah daerah di Provinsi Lampung. Sembilan orang ini direkrut seseorang berinisial S.
Para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau Rp5,8 juta. Sehingga orban tergiur dan sempat mengikuti pelatihan ART di Ponorogo, Jawa Timur di PT X.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: