Dia mengimbau ke warga dan orang tua, jika menemui gejala-gejala penyakit ginjal akut pada anaknya segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
"Tapi bila memang nanti ada yang dirawat di klinik-klinik kesehatan anak, pemkot juga akan menanggung biayanya," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, terkait pengawasan obat-obatan berbentuk cair, Dinas Kesehatan telah melakukan imbauan ke apotek dan klinik-klinik kesehatan agar mereka tidak memberikan resep atau obat berbentuk sirop untuk sementara waktu.
"Imbauan sudah kami berikan dari beberapa hari lalu ketika informasi obat-obatan sirop dilarang oleh pemerintah pusat. Bahkan beberapa obat sirop sudah ada yang ditarik dari apotek dan juga klinik serta toko maupun minimarket," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait