Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu (25/3/2025). (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam yang berujung tewasnya tiga anggota Polri saat penggerebekan di Kampung Karang Manik (register 44), Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025). Oknum polisi tersebut berinisial Aiptu KS anggota Polda Sumatera Selatan.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, terkait tindak pidana perjudian sabung ayam, polisi telah memeriksa tiga saksi. Mereka yakni dua anggota Polri dan satu masyarakat sipil. 

"Terhadap dua anggota Polri ini, satu orang sudah ditetapkan tersangka perjudian dan satu lagi sebagai saksi. Masyarakat sipil itu juga sebagai saksi," ujar Irjen Helmy saat konferensi pers kasus penembakan tiga polisi oleh oknum TNI di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Helmy mengungkapkan, tersangka Aiptu KS Kapri Sucipto merupakan anggota Polda Sumsel. Dalam kesaksiannya, dia mengaku mengenal tersangka Kopda B sejak tahun 2018.

"Ada jejak digital dia juga membuat video ajakan. Dia (tersangka KS) juga suka bermain sabung ayam sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Kapolda.

Sementara satu anggota Polri yang statusnya sebagai saksi berinisial W anggota Polres Lampung Tengah. Dalam keterangannya, W mengetahui adanya undangan judi sabung ayam dari media sosial. 

Kemudian W bersama beberapa rekannya dari Lampung Tengah menuju lokasi. Mereka lalu meninggalkan lokasi pukul 16.00 WIB. Saksi W juga mengaku mengenal dan mengetahui siapa pengelola arena sabung ayam tersebut.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network