Massa saat membakar Polsek Candipuro jajaran Polres Lampung Selatan, Selasa malam. (Foto:iNews/Heri Fulistiawan)

Pandra melanjutkan untuk 9 orang tersangka ditahan di Rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya, namun proses penyidikan tetap berlanjut.

Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana perusakan Mapolsek Candipuro, kata dia, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan.

"Rencana tindaklanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak pihak lain yang terlibat," kata Pandra.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network