12 pelaku pembobol mobile banking saat diamankan polisi. (Foto: Ahmad Lutfhi Rosyadi/iNews)

Setelah pelaku mengetahui akun mbanking korban, para pelaku akan mentransferkan uang ke rekening lain yang sudah disiapkan.

"Selama satu bulan beroperasi akibat peretasan para korban mengalami kerugian Rp300 juta  yang tersebar hampir di seluruh Indonesia," ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga  mengamankan 16 handphone, serta puluhan sim card dari berbagai provider yang digunakan untuk meretas akun mobile banking kartu atm. 

"Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 46 ayat 1,2, dan 3 junto Pasal 30 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network