LAMPUNG, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung rektorat Universitas Lampung (Unila) selama 13 jam. Hasilnya, penyidik mengamankan lima koper berisi berkas.
Pemeriksaan ini dilakuka pada Senin (22/8/2022) di gedung Rektorat Unila. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto membenarkan jika penyidik KPK menyita ratusan dokumen yang ditempatkan di dalam koper. Tak hanya itu, penyidik juga menyita ratusan surat keputusan (SK).
"Kehadiran saya hanya sebatas menjadi saksi barang yang disita KPK," kata Yulianto, Selasa (23/8/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Gedung Rektorat Unila.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti, antara lain sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata dia.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait