Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku telah melakukan transaksi dengan modus serupa sebanyak 13 kali dengan meraup keuntungan puluhan juta rupiah untuk sekali pengiriman.
"Iya, sudah 13 kali," kata F.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek KSKP Bakauheni. Dia dijerat dengan Pasal 111 Ayat Ayat 2 Pasal 114 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Penjara Seumur Hidup.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait