Sementara itu, kata Bambang, untuk kasus perjudian dan kasus cabul, masing-masing sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka. Serta kasus penipuan yang berhasil di ungkap yaitu sebanyak lima kasus dengan jumlah tersangka satu orang.
Sementara itu, empat pelaku yang ditembak yakni berinisial I, P, D dan S. Pelaku I dan P terlibat kasus curanmor di tujuh lokasi.
"Pelaku D dan S pelaku curat," katanya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, dua unit motor, TV, dua ponsel, sajam, uang Rp80.000 dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diganjar hukuman mulai empat hingga 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait