Polisi saat menangkap dua pelaku begal motor yang menodong korban dengan pistol mainan di Lampung Tengah. (Foto: Dokumentasi Polres Bumiratu Nuban)

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat persembunyian mereka. Saat ini kedua pelaku berikut pistol mainan dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network