Polres Tanggamus menangkap mantan kepala desa DPO kasus penipuan. (Foto: iNews/Indra Siregar)

TANGGAMUS, iNews.id - Mantan kepala desa atau pekon Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung berinisial MP (38) ditangkap polisi terkait kasus penipuan.

MP ditangkap tim Tekab 308 Polres Tanggamus dalam pelariannya di wilayah Bandar Lampung, setelah dua bulan lebih melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). MP diduga telah menipu Masdar Helmi, warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka MP, mantan kepala pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawah merupakan DPO perkara penipuan.

“Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung Kamis dini hari,” katanya, Kamis (4/3/2021).

Dia mengatakan, kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah.

Dalam perjalanan sebelum perkara bergulir, tersangka berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020, sehingga kembali terjadi perjanjian pada 6 Maret 2020 tetapi tetap tersangka tidak membayar.

Kemudian tanggal 25 April 2020, tersangka membuat perjanjian akan mengembalikan uang dan memberikan jaminan kendaraan, namun hingga korban melapor ke Polres Tanggamus tanggal 29 Juni 2020 tidak juga menepatinya.

"Penetapan tersangka pada tanggal 18 September 2020. Tersangka datang tanggal 19 September 2020 ke Polres Tanggamus, namun pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO,” katanya.

Setelah ditangkap, kata dia, tersangka menjalani test urine dan diketahui positif sabu.

"Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut," ujarnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network