2 Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ditembak, 1 di Antaranya Disabilitas Pakai Kaki Palsu (Foto: Istimewa)

LAMTENG, iNews.id - Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten ditembak Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandarjaya Rabu (19/7/2023). Mirisnya, satu pelaku rupanya disabilitas memakai kaki palsu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, YS (30) yang memakai kaki palsu terkenal licin. Kondisinya yang disabilitas tak membuat YS takut berbuat jahat.

Dalam menjalankan aksinya, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran motor parkir yang  ditinggal pemiliknya. AKBP Doffie menuturkan, dalam memetik motor, YS dan rekannya HR alias AYI (40) yang juga warga Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah tersebut hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur motor milik korbannya. 

"Dalan catatan kepolisian telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) hanya dalam hitungan detik merusak motor yang akan mereka curi," ujar Doffie dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).

Dikatakan Doffie, kedua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat akan ditangkap.

Doffie menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Lingkungan  I Kelurahan Siimbawaringin Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, Minggu (11/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB. 

"Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Kemudian sekitar 10 menit didalam rumah temanya, korban mendengar suara motor miliknya bunyi," kata Doffie.

Kapolres melanjutkan, korban lari keluar untuk melihat motor miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah rekannya sudah tidak ada lagi. Kemudian korban melaporkan peristiwa hilangnya motor tersebut ke Polsek Trimurjo.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya 

Selain itu, polisi juga telah mengantongi identitas dua orang penadah yang membeli  puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR. Dari kedua pelaku tersebut polisi berhasil mengamankan senjata tajam, berbagai bentuk kunci liter T, satu unit motor dan kaki palsu milik YS.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network