Ilustrasi, Kejari Lampung Tengah mendalami kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah. (Foto: Istimewa).

LAMPUNG, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mendalami kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah. Sedikitnya, 10 orang diperiksa sebagai saksi.

Saat ini Kejari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Korupsi merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera mengatakan, total 48 orang telah diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

"Saksi sebanyak 81 orang, yang sudah dipanggil dan diperiksa sebanyak 48 orang," kata Alfa dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Dia menyampaikan, para saksi yang diperiksa terdiri dari pengurus cabang olahraga (cabor), pihak penyedia, pejabat daerah hingga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network