Polisi menangkap pelaku perburuan liar dan barang bukti daging. (foto: isimewa)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap dua pemburu rusa di kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Kedua pelaku ditangkap karena melakukan perburuan liar.

Kedua pelaku yang ditangkap ST (18) dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. Mereka ditangkap di kawasan TNWK pada Rabu (25/10/2023). 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi di masyarakat terkait praktik perburuan liar. Petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi yang diduga menjadi pelintasan para pemburu. 

Saat memasuki hutan, petugas melihat para pelaku perburuan dengan membawa barang hasil buruan berupa potongan daging yang diduga daging rusa. 

"Saat akan diamankan, para pelaku perburuan liar tersebut lari, namun salah satu dari pelaku berinisial ST berhasil diamankan," ujar Rizal, Jumat (27/10/2023). 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku yang kabur berinisial NT. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap NT di kawasan hutan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network