PRINGSEWU, iNews.id - Dua pemuda asal Pringsewu, Lampung diamankan polisi. Keduanya diciduk karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Ipda Candra Hirawan menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan berinisial ABE (28) warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran dan IM (27) warga Kelurahan Pringsewu Utara.
"Dalam penangkapan tersebut kami turut menyita barang bukti ganja dan pil Kamlet," kata Candra, Kamis (26/1/2023).
Candra menambahkan, kedua pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas pelaku yang mengedarkan ganja. Berbekal dari laporan itu polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Awalnya kedua pelaku mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkoba, namun keduanya tidak dapat berkutik setelah polisi menemukan barang bukti ganja dan psikotropika siap edar di dalam kamar," kata Candra.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait