Setelah melakukan interogasi terhadap Jaka, tim melakukan penggeledahan di sebuah indekos Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya.
"Dari penggeledahan, petugas mendapatkan 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu buah timbangan kecil, satu paket plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, barang terlarang itu didapatkan kedua tersangka dari bandar besar narkoba yang berada di Banda Aceh inisial R.
"Pelaku ketiga inisial R masih DPO akan kami kejar terus, sehingga peredaran gelap di Bandarlampung dapat segera kami ungkap," kata Ino.
Atas kasus itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait