Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UUD Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP pengrusakan terhadap barang, Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun.
Sebelumnya, seorang remaja berinisial RP (17) tewas bersimbah darah usai dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal di Jalan Kimaja, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung atau tepatnya di depan kafe Papa Toms, Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sedangkan satu korban lainnya berinisial R (16) mengalami luka di bagian kening, luka lecet lutut kanan, pundak kanan terkilir dan luka lecet di badan belakang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang berstatus pelajar SMK itu berencana menonton balap liar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandarlampung bersama rekannya berinisial R.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait