"Pelaku ditangkap 6 Juli lalu di lantai bawah Ramayana. Karena mereka ini tunawisma, jadi tinggalnya berpindah-pindah," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara berdasarkan keterangan pelaku DA, dia nekat mencuri ratusan kardus berkas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Ngambil sekitar 6 kwintal berkas. 3 kali ngangkut, uangnya dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari," ucapnya.
Kontributor : Ira Widyanti
Foto : ungkap kasus pencurian berkas PT KAI di Mapolsek Tanjungkarang Barat
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait