"Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api," lanjutnya.
Menurutnya hal itu sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Jadi, berada di jalur kereta api itu selain membahayakan diri dan perjalanan kereta api, juga dilarang oleh Undang-Undang bahkan ada ancaman dengan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak 15 juta rupiah," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait