WAY KANAN, iNews.id - Polda Lampung menggerebek aktivitas pertambangan emas ilegal di lahan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tambang tanpa izin tersebut diduga memiliki perputaran uang hingga Rp2,8 miliar per hari.
Penggerebekan dilakukan pada 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Aktivitas tambang ilegal itu ditemukan di tujuh lokasi yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi berada di atas lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 41 unit ekskavator, 23 mesin dompleng, 47 jeriken solar, serta belasan kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait