Kejati Lampung saat konferensi pers penetapan tersangka 3 PNS Kejari Bandarlampung. (Foto : MPI/Ira W)

"Terhadap ketiganya segera kami lakukan pemeriksaan lanjutan dan berkasnya akan kami split," kata mantan Kepala Kejari Cirebon tersebut.

Disinggung terkait penahanan ketiga tersangka, Hutamrin mengaku belum dilakukan.

"Sementara belum kami tahan karena baru kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hutamrin mengungkapkan, dalam tindak pidana tersebut, sudah ada pengembalian kerugian negara sekitar Rp960 juta. 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network