Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat memberikan keterangan pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025). (Foto: Ira Widyanti).

Dia menjelaskan, penetapan Zulkarnaen sebagai tersangka tindak pidana perjudian, didukung beberapa barang bukti, di antaranya berupa uang tunai, ayam, mobil, sepeda motor, pisau, senter kepala dan pakaian.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP," ucapnya.

Dalam kasus perjudian sabung ayam ini, kata dia total 14 saksi yang diperiksa. Untuk Zulkarnaen, lanjut dia telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network