Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Aceh Utara, menggelar sidang perdana penyelundupan 200 kilogram narkoba jenis sabu. Sidang dengan tiga terdakwa ini dilakukan virtual. (Antara)

Muliadi menambahkan, ketiga terdakwa ini ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai Kuala Teupin, Desa Bangka, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB.

Saat itu mereka menaiki sebuah kapal kayu berwarna merah muda dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, dalam kapal ditemukan fiber warna biru berisikan empat buah karung.

"Di dalam karung kembali ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 25 kilogram. Jadi, total keseluruhannya mencapai 200 kilogram," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network