Petugas melakukan vaksinasi PMK terhadap ternak (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 300 dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) akan disuntikkan ke hewan ternak di wilayah Bandarlampung, Lampung. Ini bentuk antisipasi penyebaran PMK yang saat ini sedang mewabah.

"Untuk kriteria hewan sapi yang mendapatkan vaksin yakni sapi minimal berusia tiga bulan, tidak dalam kondisi hamil dan juga tidak akan dijual dalam waktu dekat," kata Kepala Dinas Peternakan Kota Bandar Lampung Agustini, Selasa (28/6/2022).

Agustina juga menekankan kepada peternak untuk tidak memotong sapi yang sudah di vaksinasi karena proses inkubasi vaksin mencapai enam bulan, jadi tidak di jual setelah dilakukan vaksinasi.

“Hewan ternak yang sudah divaksin harus melakukan inkubasi selam enam bulan, jika tidak maka vaksin yang sudah disuntikkan menjadi mubazir,” katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network