BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandar Lampung meringkus 38 orang terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama Mei 2025. Dari jumlah tersebut, 35 tersangka merupakan laki-laki, sementara tiga lainnya perempuan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita mencapai nilai Rp6,8 miliar.
"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu sebanyak 6.317,23 gram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir ekstasi," ujar Kombes Jacob dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).
Dia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba. Diperkirakan sekitar 25.200 jiwa berhasil terhindar dari potensi penyalahgunaan zat terlarang ini.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya menjelaskan bahwa dari 38 tersangka, 25 orang dikenai Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, sementara 13 lainnya dijerat Pasal 127.
"Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur," Kata Kompol Made.
Menurutnya, modus operandi yang digunakan para pelaku cukup beragam. Selain transaksi langsung, banyak yang memanfaatkan aplikasi online untuk bertransaksi tanpa tatap muka.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait