Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait kasus narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp6,8 miliar.  (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandar Lampung menangkap 38 orang terkait kasus narkoba sepanjang Mei 2025. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp6,8 miliar. 

Sebaran kasus terbesar terjadi di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur. Banyak pelaku memperoleh barang dari luar Bandar Lampung tanpa pertemuan fisik.

"Sebaran kasus paling banyak ditemukan di wilayah Teluk Betung Utara dan Teluk Betung Timur," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).

Dia mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka cukup beragam. Ada yang masih menggunakan cara lama dengan bertemu langsung, namun tak sedikit yang memanfaatkan aplikasi online.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network