Polisi menetapkan empat dari 13 anggota geng motor di Lampung sebagai tersangka. Salah satunya RS (19). (Foto: Ira Widyanti)

Polisi mengamankan barang bukti yakni tiga senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu, 1 rantai besi yang dililit menggunakan kain merah, petasan, dan bendera bertuliskan Belterkem (belakang terminal kemiling). 

Untuk tersangka  RS (19) dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam. 

Sedangkan tersangka RR (17), YS (16) dan RA (16) dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network