Atas putusan PTDH tersebut, Andik mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai Polri agar segera dilaporkan.
"Kami sampaikan kepada masyarakat apabila di kemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau melakukan tindak pidana, kita tegaskan mereka bukanlah anggota Polri lagi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait