Empat terdakwa perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama sesaat sebelum menjalani sidang perdana. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Adapun rincian terdakwa AKP Andri Gustami membantu pengawalan pengiriman sabu milik gembong narkoba Fredy Pratama sebagai berikut : 

1. 4 Mei 2023, narkotika sabu seberat 12 Kg. Diterima atau diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

2. 8 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima atau diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

3. 11 Mei 2023, narkotika sabu seberat 16 Kg. Diterima atau diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty, Kalianda.

4. 18 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima atau diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

5. 20 Mei 2023, narkotika sabu seberat 20 Kg. Diterima atua diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort, Kalianda.

6. 25 Mei 2023, narkotika sabu seberat 25 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

7. 19 Juni 2023, narkotika sabu seberat 19 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.

8. 20 Juni 2023, narkotika sabu seberat 18 Kg. Dikawal oleh Terdakwa dari Tol sampai naik ke Kapal Ferry Express.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network