Ada 41 napi kasus korupsi di Lampung yang diusulkan menerima Remisi Kemerdekaan HUT ke-78 RI. (Foto: ilustrasi)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ada 5.677 narapidana di Lampung yang diusulkan menerima Remisi HUT ke-78 RI. Dari jumlah itu terdapat 41 napi kasus korupsi.

"Dari ke-41 napi korupsi di Lampung yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I dan II, 26 terdapat di Lapas Kelas I Bandarlampung, 4 napi merupakan warga binaan Rutan Kelas I Bandarlampung," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Senin (14/8/2023).

Berikutnya 3 napi Lapas Kelas IIA Kota Metro, 3 napi dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung, 1 dari Lapas Kelas IIA Kalianda, dan 1 dari Lapas Kelas IIB Way Kanan.

Selanjutnya 1 napi di Rutan Kelas IIB Sukadana, 1 napi di Rutan Kelas IIB Kotabumi, serta 1 napi dari Lapas Kelas IIB Kota Agung.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network