429 narapidana di Lapas Bandarlampung dapat remisi. Foto: Antara

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 429 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarkatan Narkotika Kelas IIA Lampung menerima remisi Hari Raya Idul Fitri. Seluruh napi tersebut menerima remisi khusus (RK) I berupa pengurangan masa tahanan, artinya tidak ada napi yang langsung menerima udara bebas.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Lampung, Ida Asep Somara mengatakan, seluruh napi mendapat pengurangan masa hukuman yang beragam. Ada yang mendapatkan potongan 15 hari, satu bulan dan dua bulan.

"Kepada yang belum mendapatkan remisi, ke depan bisa menyesuaikan diri sehingga bisa mendapatkan remisi," kata Ida Asep, di Bandar Lampung, Kamis (13/5/2021). 

Dia melanjutkan pada hari raya Idul Fitri tahun ini, warga binaan tidak ada yang bebas. Mereka hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan dan tetap menjalani sisa masa hukumannya.

Asep berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi Idul Fitri agar ke depan terus berperilaku baik sehingga dapat menyesuaikan kehidupan di masyarakat. Sedangkan napi lain yang belum menerima remisi diminta menunjukkan kelakuan yang baik selama menjalani masa pidana.

"Kita telah memberikan kepada warga binaan berupa remisi Idul Fitri tahun 2021 untuk sebanyak 429 orang," katanya.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network