Upacara PTDH terhadap 5 anggota Polres Lampung Utara, Senin (12/12/2022).

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polres Lampung Utara memberhentikan lima anggotanya yang melanggar disiplin dan kode etik Polri. Mereka terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mereka adalah Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU. Pelanggaran disiplin yang mereka lakukan beragam, mulai dari penyalahgunaan narkoba, judi, hingga pencabulan.

Sebelum menjatuhkan sanksi PTDH kepada kelimanya, Polres Lampung Utara telah menggelar sidang kode etik.

Dalam sidang tersebut diputuskan kelimanya melanggar disiplin dan kode etik Polri sehingga diputuskan untuk PTDH. Keputusan tersebut dituangkan dalam SK Kapolda Lampung.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network