Yoni melanjutkan, setiap kendaraan harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan seperti surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
"Semua pengendara yang ingin melintas harus ada surat keterangan bebas Covid-19, bila tidak ada harus wajib tes di tempat yang disediakan," katanya.
Tes rapid antigen ini, katanya, sebagai salah satu cara pencegahan penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa, pascalibur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait