BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
di Bandarlampung mencapai 59.554. Mereka merupakan keluarga penerima manfaat (KPM).
"Ke 59.554 KPM itu terbagi dari data penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) 18.719, dan Program Keluarga Harapan (PKH) 40.835. Masing-masing KPM akan menerima bantuan beras seberat 10 kilogram," kata Kepala Bidang (Kabid) Jaminan Bantuan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Bandarlampung, Santoso Adhy, Jumat (23/7/2021).
Santoso Adhy menambahkan, penyaluran bantuan sosial berupa beras tersebut disalurkan melalui kelurahan.
"Penyalurannya di hari dan jam kerja saja, tetap memperhatikan dan mengedepankan protokol kesehatan," kata Santoso.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait